La Nyalla Hanya Utus tim ke Sidang Praperadilan

La Nyalla Hanya Utus tim ke Sidang Praperadilan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - La Nyalla Mahmud Mattalitti masih bersembunyi. Namun, ia meminta penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah ke Kadin Jatim beserta upaya paksa dihentikan sementara.Alasannya, menghormati sidang permohonan praperadilan yang sampai saat ini masih berlangsung.


Permintaan itu hanya disampaikan melalui tim pengacara dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (5/4). Pasalnya, Ketua Umum PSSI itu masih berada di Singapura. Amir Burhanuddin, salah seorang pengacara La Nyalla, menyatakan, permohonan tersebut disampaikan ke hakim Ferdinandus secara tertulis.

''Kata hakim akan dipertimbangkan dulu. Sebab, itu bisa dianggap tambahan materi permohonan,'' katanya.

Amir menjelaskan, surat tersebut berisi permintaan agar jaksa menghentikan penyidikan sementara beserta upaya paksa yang menyertainya. Misalnya, keinginan jaksa menjemput paksa dan melakukan pencarian hingga ke luar negeri. Menurut Amir, seharusnya penyidik menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

Fahmi H. Bachmid, kuasa hukum La Nyalla lainnya menambahkan, penyidikan juga sebenarnya tidak layak dilanjutkan. Alasannya, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka. Surat panggilan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon kepada pemohon Nomor: SP-447/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 ini adalah surat panggilan yang pertama bagi pemohon, yang dalam surat panggilan ini langsung dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu menurutnya, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Apalagi, kerugian negara juga sudah ditanggung oleh Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan, penyidik bakal memberikan jawaban atas permohonan praperadilan hari ini. Terkait dengan permohonan penghentian penyidikan sementara, dia menekankan bahwa tidak ada aturan apa pun yang menyatakan penyidikan ditunda ketika ada proses praperadilan.. (eko/c5/ady/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News