La Nyalla Menang Praperadilan, Jaksa Agung: Tak Ada Jalan Lain...
jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus berupaya agar mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
“Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kalinya. Ya dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kami, berapa kali dikalahkan kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut Prasetyo, jaksa berkeyakinan bahwa La Nyalla terlibat dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua anak buahnya yang lebih dulu divonis bersalah. Oleh karenanya, jaksa yakin dengan bukti yang sama seharusnya La Nyalla pun divonis demikian.
“Kami lihat sampai mana nanti, karena Kajati Jatim merasa semua sudah miliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidiki perkara," jelasnya.
Oleh sebab itu, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus memperkarakan La Nyalla sampai hakim di PN Surabaya menerima kasus tersebut.
“Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kami lakukan," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya