La Nyalla Menang Praperadilan, Jaksa Agung: Tak Ada Jalan Lain...
jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus berupaya agar mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
“Pengadilan ternyata lebih memilih memenangkan La Nyalla untuk kesekian kalinya. Ya dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kami, berapa kali dikalahkan kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5).
Menurut Prasetyo, jaksa berkeyakinan bahwa La Nyalla terlibat dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua anak buahnya yang lebih dulu divonis bersalah. Oleh karenanya, jaksa yakin dengan bukti yang sama seharusnya La Nyalla pun divonis demikian.
“Kami lihat sampai mana nanti, karena Kajati Jatim merasa semua sudah miliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidiki perkara," jelasnya.
Oleh sebab itu, Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus memperkarakan La Nyalla sampai hakim di PN Surabaya menerima kasus tersebut.
“Ketika masing-masing hakim yang berganti-ganti terus pendapatnya tetap sama, lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kami lakukan," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu