La Nyalla: Saya Berjanji Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer yang Tak Masuk Formasi PPPK
jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menememui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (10/3) pagi.
Pertemuan itu untuk memperjuangkan aspirasi guru honorer di Privinsi Jawa Timur (Jatim) yang dinyatakan lulus Passing Grade (PG), tetapi tiak diusulkan masuk dalam formasi PPPK.
Kepada Khofifah, Senator asal Jawa Timur itu meminta agar nasib guru honorer yang tergabung dalam Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Swasta Jawa Timur untuk diperjuangkan.
"Saya serahkan berkas aspirasi dari forum guru honorer yang tergabung dalam GLPG Swasta Jawa Timur. Kiranya agar aspirasi mereka dapat diperjuangkan," kata La Nyalla.
Dia menambahkan tenaga pendidik harus diperhatikan dengan seksama nasibnya.
Dia menjelaskan, dua hari lalu, tepatnya pada hari Selasa (7/3), perwakilan GLPG Swasta Jawa Timur datang menemui dirinya.
Mereka membeberkan nasib 6.138 guru lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang tidak diajukan dalam formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemprov Jatim.
"Saya berjanji untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Saya tunaikan janji saya dengan meneruskan aspirasi ini kepada Ibu Gubernur untuk dapat diperjuangkan dan dicarikan solusinya," harap LaNyalla.
Ketua DPD La Nyalla memperjuangkan aspirasi guru honorer di Privinsi Jawa Timur (Jatim) yang dinyatakan lulus Passing Grade (PG), tetapi tiak diusulkan masuk da
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara