La Nyalla: Sayur Apa yang Tidak Bisa Ditanam di Indonesia?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengevaluasi barang impor yang mendistorsi produksi dalam negeri.
Menurut La Nyalla, ada sejumlah komoditi barang jadi dari mancanegara yang masuk ke Indonesia mendistorsi produksi dalam negeri.
Hal ini sebagaimana hasil serap aspirasi daerah dan masukan dari Apindo dan Kadin Indonesia ke DPD di masa reses.
“Kami di DPD juga ingin mempertanyakan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang menyatakan terjadi peningkatan impor sayuran dan buah-buahan. Pertanyaannya, sayur apa yang tidak bisa ditanam di Indonesia?” kata La Nyalla dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di rumah dinas ketua DPD, Jakarta, Kamis (18/6).
Raker dihadiri pula oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan, Wakil Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin serta anggota DPD Edwin Pratama Putra.
Dalam pertemuan itu, Nyalla menyampaikan hasil serap aspirasi dan pengawasan DPD di daerah yang terkait dengan tugas pokok Kementerian Perdagangan.
Termasuk persoalan impor besar-besaran alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), masker untuk Covid-19.
Sementara di satu sisi, industri dalam negeri juga memproduksi barang serupa.
La Nyalla mengatakan, ada sejumlah komoditi barang jadi dari mancanegara yang masuk ke Indonesia mendistorsi produksi dalam negeri.
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Dukung Indonesia Gabung BRICS, Sultan: Ekonomi Indonesia Perlu Tumbuh 8 persen
- Ketua DPD RI Usulkan Lemhanas Memproduksi Film Bertema Cinta Tanah Air dan Patriotisme
- Filep Wamafma: Komite III DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024