La Ode Minta Kejagung Panggil Paksa Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida mengingatkan para kepala daerah pemilik rekening gendut jangan merasa sudah aman dulu dari proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab menurut Ida, Jaksa Agung yang baru M Prasetyo pasti akan melakukan sesuatu untuk menegakkan hukum.
Sementara pejabat lainnya di bawah Jaksa Agung, ujar Ida, mulai Jampidus sampai bawahannya mungkin saja sebelumnya sudah tahu dan bahkan berurusan dengan salah seorang pemiliki rekening gendut seperti Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA) sejak sekitar tiga tahun lalu.
"Patut dicurigai NA sudah melakukan semacam transaksi untuk mengamankan dirinya. Jika tidak, maka NA rasanya tidak akan mungkin mangkir dari panggilan Kejagung," kata La Ode Ida, saat dihubungi JPNN, Kamis (25/12).
Dikatakannya, barangkali NA sudah yakin akan keampuhan cara-cara transaksi kasus selama ini. Atau, barangkali juga NA mencari alasan yang meyakinkan untuk menyelamatkan dirinya, termasuk memperoleh advis informal dari sebagian oknum penegak hukum itu.
"Sekali lagi, penyelesaian rekening gendut kepala daerah ini taruhan utama dari kredibilitas Jaksa Agung sekarang," tegas Ida.
Disarankannya, Kejagung harus memanggil paksa NA.
"Jangan biarkan dia bebas mencari berbagai cara termasuk menyembunyikan sebagian hartanya dan segera lakukan cekal terhadap NA dan keluarganya, serta optimalkan peran intel Kejagung untuk medeteksi pergerakan NA dan keluarganya," saran dia.
Sebagai informasi lanjutnya, sebenarnya indikasi korupsi NA bukan hanya rekening tambun itu. Tukar guling gedung KNPI dan Pramuka di Kendari yang kini jadi mal patut juga dicurigai. Pembangunan Masjid di tengah laut di Teluk Kendari yang sudah menghabiskan dana puluhan milyar itu juga didiamkan saja.
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida mengingatkan para kepala daerah pemilik rekening gendut jangan merasa sudah aman dulu dari proses
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan