La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna

Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Rusman, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara itu, sambung dia, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, serta berjasa sebagai bupati, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Muna, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Rusman dituntut pidana penjara selama tiga tahun lima bulan karena didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.(antara/jpnn)
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru