Laaah...Beres Digarap KPK, Eks Sekjen KemenPU Langsung Ngacir
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/12) sore.
Taufik diperiksa kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dugaan suap anggaran Kemenpupera. Taufik digarap sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Usai diperiksa, Taufik sempat lama duduk di lobi kantor KPK. Dia tidak langsung keluar dari markas. Sekitar 15 menit, Taufik duduk di kursi ruang tunggu lobi.
Saat mobil Toyota Innova jemputannya sudah datang, Taufik pun melangkah cepat keluar dari pintu utama gedung KPK. Taufik tidak banyak omong. Dia mengaku hanya ditanya sekitar tiga pertanyaan.
Dia membantah penyidik menanyakan soal uang yang pernah diterimanya dari bekas anak buahnya mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari yang kini sudah menjadi tersangka kasus suap.
"Tidak ditanya, tidak ditanya," kata Taufik sambil melangkah cepat menuju mobilnya.
Dia mengklaim sudah mengembalikan ke KPK. "Sudah selesai, ya," kata Taufik sambil berupaya masuk ke mobil. Namun, tidak dijelaskan kapan dia mengembalikan uang itu ke KPK.
Saat bersaksi dalam perkara suap anggaran Kemenpupera untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/5), Taufik mengaku pernah menerima uang USD 10 ribu dari Amran Mustari.
JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan