Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
Rabu, 10 Januari 2018 – 16:00 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan. "Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.
Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.
"Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.
Sementara, pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai. (dil/jpnn)
Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sangat aneh dan tidak tepat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi