Laah, Status Masih Terlapor Kok Sudah Ajukan Praperadilan?
Rabu, 10 Januari 2018 – 16:00 WIB
Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan. "Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.
Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.
"Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.
Sementara, pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai. (dil/jpnn)
Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sangat aneh dan tidak tepat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak