Labamu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Berikan Asuransi Khusus UMKM
“Mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Husaini, dalam keterangannya, Sabtu.
Dengan menjadi peserta, UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Selain itu, manfaat yang akan diperoleh UMKM yang menjadi member premium aplikasi Labamu ialah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Ada pula santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp 42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” Husaini menambahkan.
Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.
Dia melihat asuransi bagi pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu.
Tujuan utama kerja sama antara BPJS dan Labamu ialah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Melalui kerja sama dengan BPJS, Labamu akan meng-cover asuransi melalui platform yang dimiliki bagi semua Member Premium Labamu.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Labamu menginisiasi kerja sama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM melalui asuransi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!