Label ‘Internasional’ Omni Diragukan

Label ‘Internasional’ Omni Diragukan
Label ‘Internasional’ Omni Diragukan
Max menyebutkan, jika mengacu pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya. “Seharusnya Prita Mulyasari mendapatkan informasi yang sejelasnya sebagai konsumen pada RS Omni,” imbuhnya.(cha/JPNN)

Berita Selanjutnya:
Prita Dianggap Korban Neolib

JAKARTA - Komisi IX DPR RI meragukan label ‘internasional’ yang disandang RS Omni Internatinoal Tangerang. DPR justru mengusulkan agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News