Label ‘Internasional’ Omni Diragukan
Senin, 08 Juni 2009 – 16:58 WIB
Max menyebutkan, jika mengacu pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya. “Seharusnya Prita Mulyasari mendapatkan informasi yang sejelasnya sebagai konsumen pada RS Omni,” imbuhnya.(cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IX DPR RI meragukan label ‘internasional’ yang disandang RS Omni Internatinoal Tangerang. DPR justru mengusulkan agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi