Label Pengawet Wajib Tertera di Kemasan
Kamis, 14 Oktober 2010 – 18:47 WIB
JAKARTA - Biar tak disebut mengelabui konsumen, seharusnya produk yang mengandung bahan pengawet mencantumkan kadar zat berbahaya bagi tubuh manusia itu di kemasan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX bidang kesehatan, Ahmad Nizar Shihab, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktur PT Indofood Tbk di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10). Legislator Partai Demokrat itu mengakui, dalam kemasan mie instan saat ini memang dicantumkan komposisinya. Namun kata dia, belum bersifat informatif kepada masyarakat.
Terkait produk Indomie yang dipersoalkan, Nizar mengusulkan agar produsen mie instan itu mencantumkan bahan pengawet yang digunakan. Label berpengawet dicantumkan di kemasan, termasuk keterangan tentang bahaya bahan pengawet jika dikomsumsi terlalu tinggi. Ini penting agar bisa memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Di labelnya nanti disebut harus ada bahan pengawet, harus disebut dalam kemasannya. Diberi informasi ini mengandung bahan pengawet sekian miligram, tubuh kita mentolerir sekian miligram," kata Nizar usai memimpin RDP.
Baca Juga: