Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Senin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar di Indonesia. Keputusan ini sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
"Percepatan ini akan mulai diiberlakukan per 1 September 2010 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/M-DAG/PER/5/2010," tegas Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5).
Baca Juga:
Mendag menjelaskan, Permendag No 22/2010 ini merupakan perbaikan atas Permendag sebelumnya No.62/M-DAG/PER/12/2009. Beberapa produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia, antara lain elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk), sarana bahan bangunan (8 produk), keperluan kendaraan bermotor (24 produk) dan daftar jenis barang lainnya (25 produk).
"Dengan adanya aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia. Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan", kata Mari.
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru