Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Senin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Menurutnya, pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Selain itu, efektivitas pembinaan dan pengawasan ini diwujudkan melalui konsep pengaturan label terbatas dengan prioritas pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap.
"Label tersebut sedikitnya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas," jelasnya.
Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, terang Mendag, tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen, serta barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi.
Untuk diketahui, mekanisme untuk memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya.
JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang