Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Menurutnya, pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Selain itu, efektivitas pembinaan dan pengawasan ini diwujudkan melalui konsep pengaturan label terbatas dengan prioritas pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap.

"Label tersebut sedikitnya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas," jelasnya.

Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, terang Mendag, tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen, serta barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi.

Untuk diketahui, mekanisme untuk memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya.

JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat  pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News