Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia dapat dilakukan melalui e-mail, faximili, datang langsung atau melalui jasa pengiriman lainnya. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pancabutan izin usahanya.

"Kami akan tindak tegas yang melakukan pelanggaran, karena kami berkomitmen memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh hak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai,” jelas Mendag.(cha/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat  pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News