Label Sekolah Internasional Dihapus

Label Sekolah Internasional Dihapus
Label Sekolah Internasional Dihapus

Persyaratan berikutnya adalah sekolah LPI yang sudah terakreditasi A itu harus menjalin kerja sama dengan sekolah asing yang diakui di negara masing-masing. "Kalau jenjang TK, ya harus kerja sama dengan sekolah TK di luar negeri. Begitu juga jenjang di atasnya," papar Reni.

Aturan lainnya terkait dengan pendidik. Aturan rekrutmen pendidik di sekolah internasional yang diubah sebutannya menjadi SPK itu sangat ketat.

Di antaranya, wajib bergelar akademis sarjana terkait dengan jenjang pendidikan yang akan diajar. Selain itu, tenaga pendidik asing harus menguasai bahasa Indonesia dan mengantongi izin dari Kemenakertrans.

"Tidak boleh lagi asal comot. Banyak sekolah dan lembaga kursus internasional yang hanya menggaet turis untuk jadi guru. Ini tidak boleh," papar dia.

Reni menegaskan, selama ini banyak tutor di lembaga kursus asing yang ternyata hanya berstatus pelancong di Indonesia.

Aturan berikutnya terkait dengan sumber-sumber pendanaan. Dalam Permendikbud 31/2014 itu, modal dari asing hanya dibatasi maksimal 49 persen.

Saat ini Reni mengakui, banyak sekolah atau lembaga kursus yang 100 persen modal atau sahamnya dimiliki orang asing. Upaya tersebut dilakukan supaya invasi lembaga pendidikan asing tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Reni mengatakan, aturan pengetatan sekolah internasional tersebut ditenggat hingga 1 Desember 2014. Bagi lembaga yang sudah mendapat izin, mereka akan beroperasi dengan status SPK.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaturalisasi seluruh sekolah dan lembaga kursus yang berlabel internasional atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News