Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi
Rabu, 21 Maret 2012 – 18:41 WIB

Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT). Sebab, labelisasi otonomi di perguruan tinggi dikhawatirkan akan memunculkan diskriminasi. Jika labelisasi ini dilembagakan, terang Raihan, akan muncul potensi pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kelas berdasarkan status sosial mahasiswanya di masyarakat. “Masyarakat nanti pasti akan berlomba-lomba untuk masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius,” ujarnya.
Soal labelisasi ini tercantum dalam pasal 77 ayat 1 RUU Pendidikan Tinggi, yang membagi status pengelolaan perguruan tinggi menjadi otonom terbatas, semi otonom, dan otonom. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademik. Sementara, jika statusnya semi otonom, maka perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian wewenang non-akademik.
Baca Juga:
“Dikhawatirkan, hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non-akademik,” ungkap Raihan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan