LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah

LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah
Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menilai permintaan maaf KPK tak menyelesaikan masalah. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam angkat suara menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Kepala Basarnas.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menggelar OTT, dimana kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Menurut Irfan, dalam hal ini KPK benar-benar tidak profesional, karena melakukan penanganan hukum terhadap prajurit TNI aktif.

Irfan juga mengatakan permintaan maaf dan pernyataan KPK ada kekhilafan sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang ada.

Lembaga antirasuah seharusnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Irfan menyatakan pandangannya karena sebelum melakukan OTT dan menetapkan status tersangka, KPK tentunya telah melalui serangkaian mekanisme hukum.

Di antaranya, penyelidikan, dimana lewat mekanisme inilah kemudian KPK melakukan OTT terhadap para calon tersangka.

Kemudian, apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik.

Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menilai permintaan maaf KPK tak menyelesaikan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News