LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik, itu malah jelas menyalahi prosedur,” ujar Irfan di Jakarta, Selasa (1/8).
Irfan lebih lanjut mengatakan, apabila perkara ini hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI, maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu.
Proses penghentian juga harus dilakukan dengan mekanisme hukum.
Irfan menegaskan KPK selama ini selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT.
Tidak ada dalam sejarahnya pimpinan KPK meminta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik, setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka.
"Nah, dalam perkara ini, hal itu yang terjadi. Artinya menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum yang menunjukan ketidakprofesionalan KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai embaga antirasuah," ucapnya.
Irfan berpendapat proses hukum perkara ini seharusnya tetap berjalan sesuai prosedur hukum, dimana Puspom TNI menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menilai permintaan maaf KPK tak menyelesaikan masalah.
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini