Labora Sitorus Dihukum 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Masih ingat dengan oknum polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus? Pria berdarah Batak ini dihukum 15 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak mengabulkan kasasi yang bersangkutan. Sebab kasasi dinilai hanya pengulangan saat banding di Pengadilan TInggi (PT) Papua, beberapa waktu lalu.
Putusan ini dimuat dalam laman resmi MA tertanggal, Rabu (17/9) dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2014. Majelis Hakim Agung diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni.
Ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis (18/9), Artidjo mengatakan putusan ditetapkan karena dalam identitasnya terdakwa menyatakan sebagai wirausaha, namun masih menjabat polisi aktif.
“Terdakwa menyamarkan identitasnya lalu menampung lalu lintas keuangan PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, tapi secara hukum terdakwa tidak tercantum dalam kepengurusan kedua perusahaan tersebut. Tapi terdakwa yang mengendalikannya. Jadi menampung, menyamarkan hasil angkutan minyak. Sehingga dengan demikian kalau kita jatuhkan 15 tahun, benar itu,” ujarnya.
Selain penjara 15 tahun, terhadap Labora juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 1 tahun penjara. Menurut Artidjo, hukuman denda sangat besar diberikan karena terhadap yang bersangkutan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU itu dendanya berat anda baca sendiri itu. TPPU itu kan banyak sekali, itu (jumlah denda) masih di bawah maksimal kalau TPPU. Terhadap dia itu kan yang penting sebetulnya ada predicate crime, pencucian uang,” katanya.
Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hukuman dijatuhkan karena yang bersangkutan hanya terbukti melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan hutan liar. Sementara terkait TPPU tidak terbukti.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Akhirnya Majelis Hakim menambah hukuman 8 tahun penjara. Namun terkait TPPU lagi-lagi dinyatakan tidak terbukti. Atas putusan ini, giliran Labora yang mengajukan kasasi.
Namun akhirnya putusan kasasi Mahkamah Agung menambah hukuman yang bersangkutan menjadi 15 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Papua sebelumnya. Bahkan juga menambahkan pasal denda sebesar Rp 5 miliar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Masih ingat dengan oknum polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus? Pria berdarah Batak ini dihukum 15 tahun penjara setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana