Labora Urusan Kemenkumham, Polri Ogah Disalahkan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus kaburnya Labora Sitorus dari upaya pemenjaraan membuat tudingan miring mengarah ke kepolisian. Sebab, Polri dianggap tak serius membantu proses pemindahan atas mantan polisi yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak dan tindak pidana pencucian uang itu.
Namun, Mabes Polri tak mau dianggap sebagai biang kaburnya Labora yang dini hari tadi menyerahkan diri setelah buron selama tiga hari di Papua Barat. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Agus Rianto, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam kasus Labora.
Agus menegaskan, status Labora adalah terpidana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam hal ini lapas karena status yang bersangkutan sudah merupakan narapidana. Berarti kan tanggung jawab ada di teman-teman Kemenkumham. dalam hal ini lapas," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).
Dia melanjutkan, Polri hanya membantu pihak lapas dengan menyediakan personel untuk membantu proses pengamanan. Namun, polisi tak berwenang soal lapas yang akan menjadi tempat pemenjaraan Labora.
"Apakah mau ke Jakarta atau bagaimana, tentunya beliaulah (Kementerian Hukum dan HAM, red) yang lebih kompeten untuk menjawab. Polri siap memberikan bantuan dukungan sepenuhnya," pungkasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi