Labuan Bajo Diserang Isu Illegal Fishing

Labuan Bajo Diserang Isu Illegal Fishing
Labuan Bajo. Foto: Kemenpar

Menurut dia, ada banyak tipe zonasi di Taman Nasional Komodo. Mulai zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan wisatawan daratan, zona pemanfaatan wisata bahari, zona khusus permukiman, serta zona khusus pelagis.

“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Di mana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada zona inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apa pun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian,” papar Shana.

Sementara itu, zona perlindungan bahari memiliki luas 36.308 hektare. Zona ini merupakan daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar.

Dari garis isodepth 20 meter di sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari. Di zona ini tidak boleh ada kegiatan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti. Kecuali, kegiatan wisata alam terbatas.

“Namun, nelayan masih bisa memancing secara legal. Yaitu di zona pemanfaatan tradisional bahari. Zona ini memiliki luas 17.308 hektare. Dalam zona pemanfaatan, masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli. Tapi, sesuai izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan paying),” papar Shana.

Menurut Shana, untuk pengamanan dan pengawasan kawasan, telah ada tim terpadu terdiri dari Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim dan Syahbandar. Tim terpadu akan melakukan pengawasan secara rutin dengan pola pre-emtif, persuasif maupun refresif dan menyinergikan sumber daya yang ada pada masing-masing pihak.

“Mereka sigap, setiap ada illegal fishing pasti langsung ditindak. Contohnya belum lama ini pada 12-20 April 2018, tim patroli apung terpadu yang melibatkan Balai TNK, Polair, Gakkum Wilayah III, menangkap sejumlah nelayan yang memancing ikan di area menyelam di kawasan wisata Komodo. Balai TNK juga sudah merilis nomor hotline untuk dikontak setiap saat apabila ditemukan tindakan yang diduga melanggar,” ujar Shana.

Shana menambahkan, pada 11 April 2018 lalu, telah berlangsung rapat sosialisasi zonasi TN Komodo sebagai tindak lanjut kejadian tour guide yang mengganggu Komodo.

Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, diterpa isu illegal fishing yang menyebabkan kerusakan di bawah laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News