Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan
Selasa, 03 Januari 2017 – 07:21 WIB

Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Penyesuaian yang diatur di UU Pemda tersebut diyakini akan memperkuat sistem pengawasan. ”(Pengawas) yang di daerah-daerah jumlahnya masih dihitung, ini masih proses,” imbuhnya. (tyo/bil/idr)
JPNN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling disorot lantaran dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud