Ladeni Agung Laksono, Ical Hanya Utus Nurdin Halid Cs
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan gugatan sengketa kepengurusan partai, mulai digelar di kantor DPP Partai Golkar, di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Namun, Aburizal Bakrie (Ical) selaku termohon tidak hadir di sidang tersebut. Untuk meladeni Agung Laksono selaku ketua umum hasil Munas Jakarta, Ical hanya mengutus Nurdin Halid Cs.
Di antara tim yang diutus oleh Ical yakni lima wakil ketua umum, Nurdin Halid, Fadel Muhammad, Aziz Syamduddin, Theo L Sambuaga dan Syarif Cicip Sutarjdo, Sekjen Idrus Marham, Ketua Bappilu Freddy Latumahina, Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra dan para saksi.
Ini berbeda dengan kubu DPP hasil Munas Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Agung Laksono selaku Ketum, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Agun Gunanjar Sudarsa dan jajaran.
Sebelum sidang, Idrus Marham menegaskan mereka bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Mahkamah Partai soal mekanisme yang berlaku sesuai AD/ART. Kemudian menguji integritas Mahkamah Partai yang sebelumnya sudah menyatakan tidak bisa bersidang karena tidak independen serta tidak lengkap.
Dalam sidang ini, hanya dihadiri empat anggota mahkamah, yakni Prof Muladi selaku ketua, beserta tiga anggota Prof Nayabaya, Djasri Marin, Andi Mattalata. Sedangkan Aulia Rahman tidak hadir karena menjadi Dubes RI untuk Republik Ceko.
"Momentum persidangan bagi kita semua, menguji intergitas Mahkamah Partai Golkar, karena Mahkamah sudah mengeluarkan rekomendasi tidak dapat bersidang, ini kita kembalikan ke Mahkamah," jelas Idrus Marham. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan gugatan sengketa kepengurusan partai, mulai digelar di kantor DPP Partai Golkar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI