Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar
Jumat, 30 Juli 2021 – 21:11 WIB
“Karena UU KPK No 19 Tahun 2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Direktur SDR Hari Purwanto menilai keliru menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Pegi Setiawan Bebas, Ombudsman Masih Percaya Polri Komitmen Melayani Masyarakat
- Bulog Diingatkan Mempercepat Distribusi Beras
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Pemprov Jateng dan Ombudsman RI Bersinergi Memperkuat Inovasi Pelayanan Publik
- Selamat, Pemkot Tangsel Borong 3 Penghargaan dari Ombudsman RI