Ladeni SBY, Firman Wijaya Dibela Tiga Law Firm

Ladeni SBY, Firman Wijaya Dibela Tiga Law Firm
Firman Wijaya (kanan) menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya, pengacara terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mantan Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.

Firman pun meladeni laporan SBY atas pencemaran nama baik tersebut. Firman menggandeng Boyamin Saiman Law Firm.

"Firman Wijaya menunjuk kami untuk menjadi kuasa hukumnya dalam hadapi laporan SBY," kata Direktur Boyamin Saiman Law Firm, Boyamin Saiman kepada JPNN, Rabu (7/2).

Boyamin mengatakan ini merupakan hasil pembicaraannya dengan Firman. Menurut dia, Firman menyepakati dirinya menjadi koordinator kuasa hukum.

Boyamin pun menerima penunjukan itu. Sebab, dia yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. 

"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," tegasnya.

Boyamin menambahkan untuk memperkuat tim, sudah menyiapkan advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

Advokat itu terdiri dari Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho, Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.

Firman Wijaya menyiapkan pasukan pengacara untuk meladeni gugatan yang dilayangkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News