LADK Cagub-Cawagub Sumsel 2024: HDCU Rp 50 Juta, E-RA & Matahati Rp 1 Juta

LADK Cagub-Cawagub Sumsel 2024: HDCU Rp 50 Juta, E-RA & Matahati Rp 1 Juta
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak tiga pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Sumatera Selatan 2024 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel).

LADK pasangan cagub-cawagub Sumsel itu tercantum dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 mengenai hasil penerimaan LADK.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa untuk LADK, pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) Rp 50 juta, Edi Santana Putra-Riezky Aprilia Rp 1 juta, dan Mawardi Yahya-RA Anita Noengrihati (Matahati) Rp 1 juta.

"Akan tetapi, ini baru laporan awal, nanti barangkali ada sumbangan dari partai pendukung dan lain-lain," kata Andika, Kamis (10/10.

Andika mengatakan bahwa LADK sebagai syarat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"LADK ini wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para paslon yang ikut dalam pilkada," ungkapnya.

Menurut Andika, batas LADK untuk pasangan calon ditetapkan KPU Sumsel sebesar Rp 226 miliar. "Pengeluaran dana ini berakhir hingga batas akhir kampanye," kata Andika.

Dia menambahkan bahwa nantinya kantor akuntan publik akan melakukan audit terhadap proses pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon.

Tiga pasangan cagub-cawagub Sumsel sudah melaporkan LADK ke KPU Sumsel. Berapa dana awal masing-masing paslon?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News