Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Kamis, 13 September 2012 – 13:09 WIB
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 451.7/51/MPU-AB/2012, usai melakukan kajian mendalam selama beberapa hari. Sedangkan adanya salah seorang Jama’ah laduni yang berstatus guru, atau PNS, Abdul Rani meminta Pemerintah Aceh Barat agar mengnonaktifkan Bakhtiar dari statusnya sebagai guru pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Barat.
“Aliran Laduni telah menyimpang dan sesat dari ajaran islam yang murni. Sehingga perlu ditaubatkan serta disyahadatkan kembali,” demikian kata Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. H. Abdul Rani Adian, di aula kantornya.
Baca Juga:
Melihat hasil kajian itu, MPU Aceh Barat merekomendasikan Pemerintah setempat untuk melarang kegiatan beragama jama’ah Laduni, dan tidak memberi peluang berkembangnya ajaran sesat tersebut di tengah masyarakat Bumi Teuku Umar. Juga dilakukan pembinaan secara mendalam kepada jama’ah Laduni, sampai batas waktu yang dianggap memadai.
Baca Juga:
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom