Laduni Dinyatakan Aliran Sesat

Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 451.7/51/MPU-AB/2012, usai melakukan kajian mendalam selama beberapa hari.

“Aliran Laduni telah menyimpang dan sesat dari ajaran islam yang murni. Sehingga perlu ditaubatkan serta disyahadatkan kembali,” demikian kata Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. H. Abdul Rani Adian, di aula kantornya.

Melihat hasil kajian itu, MPU Aceh Barat merekomendasikan Pemerintah setempat untuk melarang kegiatan beragama jama’ah Laduni, dan tidak memberi peluang berkembangnya ajaran sesat tersebut di tengah masyarakat Bumi Teuku Umar. Juga dilakukan pembinaan secara mendalam kepada jama’ah Laduni, sampai batas waktu yang dianggap memadai.

Sedangkan adanya salah seorang Jama’ah laduni yang berstatus guru, atau PNS, Abdul Rani meminta Pemerintah Aceh Barat agar mengnonaktifkan Bakhtiar dari statusnya sebagai guru pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Barat.

MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News