Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Kamis, 13 September 2012 – 13:09 WIB
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 451.7/51/MPU-AB/2012, usai melakukan kajian mendalam selama beberapa hari. Sedangkan adanya salah seorang Jama’ah laduni yang berstatus guru, atau PNS, Abdul Rani meminta Pemerintah Aceh Barat agar mengnonaktifkan Bakhtiar dari statusnya sebagai guru pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Barat.
“Aliran Laduni telah menyimpang dan sesat dari ajaran islam yang murni. Sehingga perlu ditaubatkan serta disyahadatkan kembali,” demikian kata Ketua MPU Aceh Barat, Tgk. H. Abdul Rani Adian, di aula kantornya.
Baca Juga:
Melihat hasil kajian itu, MPU Aceh Barat merekomendasikan Pemerintah setempat untuk melarang kegiatan beragama jama’ah Laduni, dan tidak memberi peluang berkembangnya ajaran sesat tersebut di tengah masyarakat Bumi Teuku Umar. Juga dilakukan pembinaan secara mendalam kepada jama’ah Laduni, sampai batas waktu yang dianggap memadai.
Baca Juga:
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya