Laduni Dinyatakan Aliran Sesat

Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Terkait sanksi hukum bagi dua puluhan kalangan jama’ah Laduni ini, Artanto mengaku, belum bisa memberikan tindakan hukuman tegas sesuai regulasi Penetapan Presiden RI (PNPS) Nomor 1  Tahun 1965 tetang pencegahan penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Sebab, kedua puluhan jama’ah Laduni ini masih dalam pembinaan dari sejumlah Ulama di Aceh. Namun, jika telah dikembalikan ke tengah masyarakat, tapi kembali mengulangi penyalahgunaan dan penodaan agama itu, maka baru dapat diberikan sanksi tegas berupa kurungan selama lima tahun penjara.     

Sementara dua orang perwakilan kelompok aliran Laduni yang sedang diamankan di Mapolres Aceh Barat ini, yakni Zubaidi (wakil kelompok Laduni) Abu Bakar (anggota Laduni), mengaku khilaf, sehingga tersesat. Dengan tulus, Zubaidi, meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Barat. “Kami meminta maaf dengan masyarakat Aceh. Dan kami berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan kami. Kami mengakui telah khilaf karena ilmu agama kami masih sangat minim, sehingga dapat terjerumus dalam kebodohan,” ujarnya.

Insaf ini, bilang Zaubaidi, usai mereka mendapat tausiah dan bimbingan dari kalangan ulama di Aceh, sebanyak 25 kali. Sehingga kecerdasan dan kedewasaan mampu mengembalikan kami kepada ajaran Allah yang sebenarnya. (*)

MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News