Laduni Dinyatakan Aliran Sesat
Kamis, 13 September 2012 – 13:09 WIB
Terkait sanksi hukum bagi dua puluhan kalangan jama’ah Laduni ini, Artanto mengaku, belum bisa memberikan tindakan hukuman tegas sesuai regulasi Penetapan Presiden RI (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tetang pencegahan penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Sebab, kedua puluhan jama’ah Laduni ini masih dalam pembinaan dari sejumlah Ulama di Aceh. Namun, jika telah dikembalikan ke tengah masyarakat, tapi kembali mengulangi penyalahgunaan dan penodaan agama itu, maka baru dapat diberikan sanksi tegas berupa kurungan selama lima tahun penjara.
Sementara dua orang perwakilan kelompok aliran Laduni yang sedang diamankan di Mapolres Aceh Barat ini, yakni Zubaidi (wakil kelompok Laduni) Abu Bakar (anggota Laduni), mengaku khilaf, sehingga tersesat. Dengan tulus, Zubaidi, meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Barat. “Kami meminta maaf dengan masyarakat Aceh. Dan kami berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan kami. Kami mengakui telah khilaf karena ilmu agama kami masih sangat minim, sehingga dapat terjerumus dalam kebodohan,” ujarnya.
Insaf ini, bilang Zaubaidi, usai mereka mendapat tausiah dan bimbingan dari kalangan ulama di Aceh, sebanyak 25 kali. Sehingga kecerdasan dan kedewasaan mampu mengembalikan kami kepada ajaran Allah yang sebenarnya. (*)
MEULABOH-- Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/9), menyatakan Laduni adalah aliran sesat. Keputusan tersebut dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi