Lady Gaga Mungkin Diizinkan Di Luar Jakarta
Sabtu, 19 Mei 2012 – 07:36 WIB
"Kami sudah lakukan koordinasi, dengan pihak promotor atau EO, Selasa (15/5). Di sana tukar menukar pendapat, ada perbincangan, ada beberapa masukan dan terakhir kesimpulannya Polda Metro Jaya menyampaikan tidak merekomendasi konser tersebut. Dan pihak promotor atau EO memahami hal itu,"katanya.
Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya. "Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya" (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu" melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa," tegasnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane yang biasanya berseberangan dengan polisi kali ini mendukung larangan konser Lady Gaga. "Kita pakai UU Anti Pornografi saja, pasal 19 dan 21," katanya di Jakarta kemarin (18/05).
Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Anti Pornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
JAKARTA -- Konser Lady Gaga masih alot proses perizinannya. Namun, tampaknya Mabes Polri akan mempertimbangkan tetap memperbolehkan penyanyi lagu
BERITA TERKAIT
- Garin Nugroho Terlibat, Film 'Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih' Mulai Produksi
- Vadel Badjideh Tak Hadiri Pemeriksaan, Kakak Bilang Begini
- Undang Penggemar, WeTV Gelar Nobar Penayangan Perdana Jangan Salahkan Aku Selingkuh
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Unggah Kutipan Soal Pentingnya Legawa Saat Tersakiti
- Andrew Andika Ditangkap Polisi saat Rumah Tangganya Berantakan Gegara Perselingkuhan
- Terungkap! Andrew Andika Ditangkap Sejak Dua Hari Lalu