Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia
Sempat Ditahan 3 Bulan 20 Hari
Kamis, 05 Juni 2014 – 22:33 WIB
Setelah itu, WNI tersebut dipersilakan untuk mengikuti kerabatnya yang ada di Nunukan. Namun, pihak keluarga diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dicatat sebagai arsip bagi petugas. Sementara bagi meraka yang tidak memiliki kerabat ditampung di penampungan BP3TKI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.(oya)
Baca Juga:
NUNUKAN – Akibat tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia, 102 Warga Negara Indonesia (WNI) diusir Pemerintah Malaysia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai