Lagi, 2 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap saat Mencuri Ikan
Selasa, 26 Juli 2016 – 20:52 WIB
Sam Budigusdian mengungkapkan jika ke 22 orang yang berahasil ditangkap itu dikenakan pasal 92 Junto pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Mereka dikenai ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar satu setengah milliar rupiah,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil diamankan Polisi Air
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka