Lagi, 3 Penyidik jadi Terperiksa
Senin, 05 April 2010 – 20:44 WIB
Lagi, 3 Penyidik jadi Terperiksa
JAKARTA—Polri menetapkan lima penyidik yang terlibat penanganan perkara Gayus Tambunan, dalam status terperiksa. Ini setelah polri memeriksa tiga perwira menengah dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin internal polri. "Untuk kasus dugaan markus itu adanya penyalahgunaan rekayasa kasus sudah tujuh tersangka, kaitan dengan kode etik profesi terperiksa sudah lima orang,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (5/4) petang.
Tiga terperiksa baru itu Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani. Mereka adalah anggota Diteksus, yang dinilai terlibat dalam penanganan kasus senilai Rp 25 miliar itu.
Baca Juga:
Sebelumnya telah ditetapkan sebagai terperiksa Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung, Brigjen (pol) Edmon Ilyas. Sehingga jumlah total terperiksa menjadi lima orang.
Baca Juga:
JAKARTA—Polri menetapkan lima penyidik yang terlibat penanganan perkara Gayus Tambunan, dalam status terperiksa. Ini setelah polri memeriksa
BERITA TERKAIT
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional
- Menhut Minta Jangan Ragu-Ragu, Regulasi yang Mempersulit Silakan Dilaporkan