Lagi, 3 Penyidik jadi Terperiksa

Lagi, 3 Penyidik jadi Terperiksa
Lagi, 3 Penyidik jadi Terperiksa
JAKARTA—Polri menetapkan lima penyidik yang terlibat penanganan perkara Gayus Tambunan, dalam status terperiksa. Ini setelah polri memeriksa tiga perwira menengah dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin internal polri.

Tiga terperiksa baru itu Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani. Mereka adalah anggota Diteksus, yang dinilai terlibat dalam penanganan kasus senilai Rp 25 miliar itu.

Sebelumnya telah ditetapkan sebagai terperiksa Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung, Brigjen (pol) Edmon Ilyas. Sehingga jumlah total terperiksa  menjadi lima orang.

"Untuk kasus dugaan markus itu adanya penyalahgunaan rekayasa kasus sudah tujuh tersangka, kaitan dengan kode etik profesi terperiksa sudah lima orang,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (5/4) petang.

JAKARTA—Polri menetapkan lima penyidik yang terlibat penanganan perkara Gayus Tambunan, dalam status terperiksa. Ini setelah polri memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News