Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:02 WIB

Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, semua miras oplosan tersebut dibeli dari kios milik Slamet. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan penjual jamu. Karena itu, pihaknya langsung menetapkan Slamet sebagai tersangka dengan jeratan UU 80 tentang Kesehatan dengan jeratan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami sekarang melakukan penyelidikan terkait pemasaran miras oplosan milik Slamet," tegasnya. (bb/ziz)
BULULAWANG - Korban akibat menenggak miras oplosan berjatuhan. Empat warga kabupaten tewas setelah mereka pesta miras di tiga tempat yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Pimpinan Aliran Sesat Petta Bau Ditangkap Polisi