Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:02 WIB
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, semua miras oplosan tersebut dibeli dari kios milik Slamet. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan penjual jamu. Karena itu, pihaknya langsung menetapkan Slamet sebagai tersangka dengan jeratan UU 80 tentang Kesehatan dengan jeratan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. "Kami sekarang melakukan penyelidikan terkait pemasaran miras oplosan milik Slamet," tegasnya. (bb/ziz)
BULULAWANG - Korban akibat menenggak miras oplosan berjatuhan. Empat warga kabupaten tewas setelah mereka pesta miras di tiga tempat yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak