Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri
Selasa, 30 November 2021 – 19:15 WIB

Barang bukti yang dista polisi dari tangan kader Ormas Pemuda Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (30/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja, seragam Ormas Pemuda Pancasila.
Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka.
"Jadi, tersangka ini adalah anggota Ormas Pemuda Pancasila," kata Zulpan.
Barang bukti lain, yakni celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan kartu tanda penduduk (KTP).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cr3/jpnn)
Polisi kembali menetapkan lima anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Ini peran para tersangka baru tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani