Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri
Selasa, 30 November 2021 – 19:15 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja, seragam Ormas Pemuda Pancasila.
Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka.
"Jadi, tersangka ini adalah anggota Ormas Pemuda Pancasila," kata Zulpan.
Barang bukti lain, yakni celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan kartu tanda penduduk (KTP).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cr3/jpnn)
Polisi kembali menetapkan lima anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Ini peran para tersangka baru tersebut.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?