Lagi, 74 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya dan Bandung
Kamis, 19 Januari 2017 – 20:04 WIB
Sehingga pihak penyidik menduga ke tiga tempat ini merupakan satu jaringan. Dari ruko valley ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka lagi yakni J.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ska)
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali memulangkan 75 TKI ilegal
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
- Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas
- Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
- Bikin Program Penelusurans, Nagita Kirim Karyawan Rans Entertainment ke Rumah Angker