Lagi, 74 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya dan Bandung

Lagi, 74 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya dan Bandung
37 TKI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Foto: batampos/jpg

Sehingga pihak penyidik menduga ke tiga tempat ini merupakan satu jaringan. Dari ruko valley ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka lagi yakni J.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ska)


 Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali memulangkan 75 TKI ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News