Lagi, Ada Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Soal Beban Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru dalam rangka untuk terus mendorong percepatan ekonomi.
Salah satunya ialah pengurangan beban listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial.
Sebelumnya, ada minimum tagihan yang harus dibayar pelaku usaha, meskipun mereka mengunakan listrik jauh lebih kecil saat operasi usaha menurun.
“Ini dianggap sangat memberatkan,” tegas Bu Ani, panggilan menteri kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu, dalam jumpa pers online Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan, Rabu (5/8).
Nah, Bu Ani mengatakan pemerintah meminta PLN untuk tidak men-charge biaya minimum langganan listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial tersebut.
“Jadi, para pelanggan hanya membayar sebesar apa yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Ani meyakini kebijakan ini sangat berguna untuk sektor pariwisata, hotel, perdagangan yang operasinya menurun, sehingga pengunaan listrik mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.
Mantan petinggi Bank Dunia itu menyatakan dalam merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran kompensasi bagi PLN sebesar Rp 3 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru.
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional