Lagi, Ada Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Soal Beban Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru dalam rangka untuk terus mendorong percepatan ekonomi.
Salah satunya ialah pengurangan beban listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial.
Sebelumnya, ada minimum tagihan yang harus dibayar pelaku usaha, meskipun mereka mengunakan listrik jauh lebih kecil saat operasi usaha menurun.
“Ini dianggap sangat memberatkan,” tegas Bu Ani, panggilan menteri kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu, dalam jumpa pers online Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang disiarkan, Rabu (5/8).
Nah, Bu Ani mengatakan pemerintah meminta PLN untuk tidak men-charge biaya minimum langganan listrik di sektor industri, bisnis, dan sosial tersebut.
“Jadi, para pelanggan hanya membayar sebesar apa yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Ani meyakini kebijakan ini sangat berguna untuk sektor pariwisata, hotel, perdagangan yang operasinya menurun, sehingga pengunaan listrik mengalami penurunan selama pandemi Covid-19.
Mantan petinggi Bank Dunia itu menyatakan dalam merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran kompensasi bagi PLN sebesar Rp 3 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus baru.
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi