Lagi, Agen Judi Bola Ditangkap
jpnn.com - BANDUNG -- Setelah sebelumnya menangkap RS yang merupakan tersangka agen judi online dengan omzet ratusan juta rupiah, Polda Jabar melalui Subdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar kembali menangkap YL yang juga salah seorang agen.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa (11/2) lalu dikediaman teresangka di Jalan Astana Anyar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
"Kasus ini pengembangan dari kasus yang RS. Tersangka (YL) merupakan agen judi bola online juga," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (13/2).
Ditambahkannya modus tersangka adalah adalah dengan memasangkan uang yang telah dikirim kepada tersangka kebeberapa situs judi seperti www.ibcbet.com (Filipina) dan www.sbobet.com (Amerika).
"Keuntungannya tergantung dari kesepakatan antara tersangka dan konsumen seperti apa. Nanti diambil jalan tengahnya," ucapnya.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamanlkan barang bukti berupa satu Ipad Apple, satu buku rekening BCA , satu buah Token Key BCA, dua unit handphone, satu kartu ATM BCA dan satu kartu tanda penduduk.
Atas perbuatannya tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Judi dan Tindak pidana pencucian uanng pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (bal)
BANDUNG -- Setelah sebelumnya menangkap RS yang merupakan tersangka agen judi online dengan omzet ratusan juta rupiah, Polda Jabar melalui Subdit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini