Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
Kamis, 16 September 2021 – 04:21 WIB
Imron menyebut Boris belum mengaku secara pasti alasan menggunakan sabu-sabu. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.
Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (radarbandung)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap artis tersebut di kawasan Lembang, Bandung, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu