Lagi, Asian Agri Bayar Cicilan Denda
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 14 perusahaan di bawah naungan PT Asian Agri Group kembali membayar cicilan denda Rp 200 miliar, Jumat (2/5). Cicilan denda ini untuk melunasi total hutang Rp 2,5 triliun yang diwajibkan dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012.
“Sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk ketiga kalinya sebesar Rp 200 Miliar," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (2/5).
Pembayaran itu ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Mei 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara,” katanya.
Setoran itu sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama 14 perusahaan di bawah AAG.
Sebagaimana isi Putusan MA atas nama Terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, PT AAG diwajibkan membayar denda Rp 2.516.955.391.304. Dengan cicilan hari ini, maka total denda yang masih harus dibayar adalah Rp 1,97 triliun. “Itu akan dicicil setiap bulan Rp 200 miliar,” pungkas Untung. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sebanyak 14 perusahaan di bawah naungan PT Asian Agri Group kembali membayar cicilan denda Rp 200 miliar, Jumat (2/5). Cicilan denda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran