Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap
Senin, 18 April 2016 – 20:12 WIB

Pelaku langsung ditahan. Foto: ilustrasi dok.JPNN
“Tersangka kita ancam dengan pasal 158 subsider 161 UU No 4 tahun 2009 tetang Minerba. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas Poerba. (bdu/sam/jpnn)
Baca Juga:
SEKADAU - Polisi membekuk Ajung, 56, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, di kediamannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir