Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap
Senin, 18 April 2016 – 20:12 WIB
“Tersangka kita ancam dengan pasal 158 subsider 161 UU No 4 tahun 2009 tetang Minerba. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas Poerba. (bdu/sam/jpnn)
Baca Juga:
SEKADAU - Polisi membekuk Ajung, 56, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, di kediamannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil