Lagi Asyik Berwisata, Orang-orang Ini Dibubarkan Polisi dan TNI
jpnn.com, MUKOMUKO - Petugas gabungan dari Polres Mukomuko dan TNI di daerah itu membubarkan masyarakat yang berkunjung ke dua tempat wisata di Kecamatan Ipuh pada Sabtu (15/5).
Kapolres Mukomuko AKBP Arisandi mengatakan pembubaran wisatawan itu dilakukan tim dari Polsek Mukomuko Selatan (MMS) dan Koramil Ipuh.
"Anggota gabungan polisi dan TNI yang dipimpin kapolsek MMS dan danramil Ipuh melakukan pembubaran kerumunan masyarakat yang masih berwisata di Pantai Desa Pulau Baru dan Air Buluh,” kata Arisandi.
Dia menjelaskan tempat wisata ditutup sementara pada 12 -16 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu sesuai SE Bupati Mukomuko Nomor: 800/ 249/ D.17/ V/2021 terkait pelaksanaan mudik Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Arisandi menjelaskan sejak beberapa hari terakhir petugas gabungan Polsek MMS dan Koramil Ipuh rutin melakukan patroli gabungan dan membubarkan masyarakat yang masing berkunjung ke tempat wisata.
Dia menyebutkan masyarakat yang berwisata di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya memahami sikap tegas petugas gabungan dan mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing masing.
"Petugas dari Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil Ipuh memberikan imbauan dengan baik dan santun kepada masyarakat agar tidak berkunjung dan melakukan kerumunan di sekitar tempat wisata,"pungkas Arisandi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Warga yang nekat berwisata Pantai Pulau Baru dan Air Buluh saat pelarangan langsung dibubarkan polisi dan TNI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada