Lagi Asyik di Wisma, CG Digerebek Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 – 23:21 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan harga Rp 3 juta.
Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Selain mengamankan CG di wisma, polisi anak buah Kombes Pria Budi masih memburu dan mencari keberadaan R.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien