Lagi Asyik, Oknum Polisi Ditangkap
jpnn.com - BIMA - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Kota Bima menangkap lima orang yang sedang pesta sabu, Jumat (22/4) malam. Mereka adalah Eh, Sr, Rf, Ms, dan Mj. Salah satu dari pelaku diketahui oknum anggota polisi yakni Eh.
Oknum anggota yang bertugas di Polres Bima Kota ini digerebek bersama rekannya di kos-kosan RT 01 RW 01, Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasinya, Sr diketahui bandar narkoba yang menjajakan barang haram di Kota Bima. Sementara, Ms bertindak selaku kurir. Sedangkan, sisanya termasuk oknum polisi sebagai pengguna.
Pantauan Radar Tambora (Lombok Post Group/Grup JPNN), aksi kejar-kejaran antara tim Buser dengan Sr mewarnai penggerebekan itu. Namun usaha Sr untuk lolos dari sergapan polisi gagal. Polisi berhasil mencokok dan membuatnya tidak berdaya.
Setelah itu, petugas menggeledah lokasi penangkapan dan mendapati beberapa barang bukti ganja 12 poket, satu poket sabu, sembilan lembar plastik bekas sabu-sabu, tiga alat bong, dan satu unit sepeda motor.
Usai penggeledahan, oknum polisi bersama rekannya dibawa ke mapolres. Mereka diperiksa dan dimintai keterangan secara tertutup. Lalu dilanjutkan dengan tes urine.
Ketua RT 01 Abdul Haris mengaku tidak mengetahui keberadaan penghuni kos-kosan tersebut. Sebab, Sr selaku penghuni kos belum melapor diri. “Mereka tinggal sudah hampir sebulan tapi belum ada yang lapor diri,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Kota Bima IPTU Junaedin mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil pengintaian anggotanya di lapangan. Sr diduga pemain baru, namun memiliki wilayah jaringan yang luas.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal