Lagi Asyik, Oknum Polisi Ditangkap
Senin, 25 April 2016 – 07:05 WIB
Saat ditanya hasil tes urine dari kelima tersangka, Junaedin mengakui salah satu diantara mereka negatif. Sayangnya, Kasat Narkoba enggan menyebutkan namanya. Kelima pelaku disangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009.
Bandar dan kurir terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati. “Untuk tiga orang pengguna mereka akan diberikan assessment, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.(JPG/yet/r1/fri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka