Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian bernisial KML, Sabtu (3/3). KML yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibekuk di Lombok Utara.
Kapolda NTB Brigjen Firli mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Sebab, kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
“Beberapa hari lalu tim Bareskrim datang ke NTB, kasusnya ditangani Bareskrim,” kata kepada JPNN, Minggu (4/3).
Sementara Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, KML ditangkap pada Sabtu (3/3) malam. “Besok (5/3) akan kami rilis,” ujarnya.
Berdasar informasi yang dikumpulkan di kepolisian, KML merupakan warga Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menggunakan akun Jayang Rane di Facebook untuk mengunggah foto Jokowi dan membuat tulisan bernada ujaran kebencian.(mg1/jpnn)
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian bernisial KML.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar