Lagi, Bareskrim Bekuk Penyelundup Orang ke Timur Tengah
Selasa, 30 Mei 2017 – 22:34 WIB
"Kami kenakan Pasal 4 UU 21 tahun 2007 dan atau Pasal 103 UU 39 tahun 2004 tentang TPPO," kata Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim bersama KBRI menggagalkan pengiriman tujuh orang korban TKI di Kuala Lumpur.
Rencananya, tujuh orang korban itu dibawa ke Timur Tengah.
Sejauh ini, sudah ada sepuluh orang yang dijadikan tersangka. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menangkap terduga pelaku penyelundupan orang ke Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya