Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap seorang tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Adapun tersangka baru yang ditangkap itu berinisial B.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa B yang merupakan anak buah Fredy dan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. "Inisial B, tetapi bukan selebgram. Dia orang biasa, tetapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengusut jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pihaknya juga sudah berkoordinasidengan aparat penegak hukum Thailand untuk memburu Fredy Pratama.
"Mohon waktu sajalah, jangan dibuka sekarang. Menangkap Fredy Pratama tidak semudah membalikkan telapak tangan, susah ini, tetapi kami maksimalkan dapat," ungkap Mukti.
Kasubdit TPPU Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo mengatakan bahwa B berperan sebagai pemberi sarana jaringan itu. "Pemberi sarana, dia pemberi sarana, yang memberikan sarana saja. Dia membuat rekening banyak untuk aktivitas Fredy Pratama," ungkap Cahyo.
Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September, ada 39 tersangka yang ditangkap. Kemudian, pada 3 Oktober ditangkap lagi lima tersangka. Dua tersangka ditangkap Rabu (18/10). Sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri.
Bareskrim Polri menangkap satu tersangka baru terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak