Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri itu, yakni Pendiri (Founder) Tim Octopus Jerry Gunanda dan Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus Stefanus Richard.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4).
Kedua orang ini menambah daftar jumlah tersangka yang sudah ditangkap.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Whisnu menjelaskan pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan Co-Founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka).
Tim mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Tim menelusuri setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan.
Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi