Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri itu, yakni Pendiri (Founder) Tim Octopus Jerry Gunanda dan Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus Stefanus Richard.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4).
Kedua orang ini menambah daftar jumlah tersangka yang sudah ditangkap.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri sudah menangkap enam dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Whisnu menjelaskan pada 6 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan Co-Founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka).
Tim mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Tim menelusuri setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan.
Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini