Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro

Setelah melakukan penelusuran setiap petunjuk, tim penyidik mendapatkan lokasi tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yakni di salah satu hotel berbintang di wilayah Jaksel.
“Setelah mengetahui posisinya (tersangka), penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Brigjen Whisnu.
Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Setelah memeriksa tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidik dalam kasus ini akan melakukan pengembangan kepada para tersangka lainnnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) akan melakukan penelusuran aset tersangka.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan menjelaskan Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih USD 22 juta atau sekitar Rp 330 miliar.
Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan