Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
Setelah melakukan penelusuran setiap petunjuk, tim penyidik mendapatkan lokasi tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yakni di salah satu hotel berbintang di wilayah Jaksel.
“Setelah mengetahui posisinya (tersangka), penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Brigjen Whisnu.
Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Setelah memeriksa tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidik dalam kasus ini akan melakukan pengembangan kepada para tersangka lainnnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) akan melakukan penelusuran aset tersangka.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan menjelaskan Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih USD 22 juta atau sekitar Rp 330 miliar.
Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini