Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT
Rabu, 23 Juni 2021 – 15:48 WIB

Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Foto: Humas Bea Cukai
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim terhadap pelaku berinisial A dan barang kirimannya, kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” ungkap Edwan.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(jpnn)
Tim gabungan berhasil melakukan 2 penindakan dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon